Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus batal bayar manfaat polis asuransi dengan dialami nasabah PT Asuransi Nyawa Kresna atau Kresna Life mendapat perhatian tegas dari Otoritas Pertolongan Keuangan (OJK). Otoritas yang selalu mengawasi industri asuransi jiwa itu akhirnya mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life.