Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas saham 9 perusahaan tercatat atau emiten dan melanjutkan suspensi sebanyak 17 saham perusahaan tercatat di pasar modal mulai perdagangan sesi I, Senin ini (31/8/2020). Artinya total suspensi sebanyak 26 emiten.